• Kirim Naskah
Wilwatekta.id
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
No Result
View All Result
Wilwatekta.id - edukasi tanpa tendensi
No Result
View All Result
Home Religi

Zakat Fitrah Istri itu Tanggung Jawab Suami, Bagaimana Jika Istri Membayar Sendiri?

Yayuk Khadijah by Yayuk Khadijah
03/05/2021
in Religi
0
Ilutrasi Beras

Ilutrasi Beras zakat fitrah. Sumber Gambar: Pixabay

Wilwatekta.id – Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Tidak memandang usia. Dari mulai lahir hingga masa-masa terakhir, setiap individu yang terlahir muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan menjelang 1 Syawal.

Bagi setiap muslim yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Dalam hal ini bisa suami. Karenanya, selain membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, suami juga harus membayarkan zakat fitrah untuk setiap anggota keluarga, seperti istri, anak (yang masih kecil dan belum mandiri), orang tua, atau keluarga yang belum mandiri.

Seorang teman bertanya. Bagaimana jika istri membayar zakat fitrahnya sendiri? Misal, istri berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), lalu istri mebayar zakat fitrahnya sendiri. Bagaimana hukumnya?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita menggunakan rujukan referensi dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin, karya Sayid Abdur Rohman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawy, dalam Bab Zakat.

يجوز المؤدى عنه اخراج فطرته من ماله بغير الإذن مؤدى

“Seseorang yang menjadi tanggungan orang lain dalam membayar zakat, BOLEH untuk mengeluarkan zakat dengan hartanya sendiri tanpa izin dari orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat,”

Dengan demikian, maka SAH apabila istri hendak mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dengan menggunakan harta pribadi miliknya, tanpa harus menunggu suami yang mengeluarkan zakat untuk dirinya. Sekalipun zakat fitrah tersebut dikeluarkan di luar negeri. Sebab, tidak ada aturan zakat fitrah harus dikeluarkan di dalam negeri. Berbeda dengan zakat mal yang harus ditunaikan dimana harta berasal.

Dengan begitu, maka gugur pula lah tangggung jawab si suami.

و تسقط عن المؤدى

Namun begitu, harta yang dibayarkan oleh istri untuk men-zakati dirinya itu tidak boleh diambilkan dari harta suami لا من ماله المؤدى

Bahkan malah bisa menjadi TIDAK SAH apabila istri men-zakati dirinya sendiri dengan menggunakan harta suami jika tanpa ada izin dari suaminya terlebih dahulu بل و لا تجزئه بغير إذن المؤدى

Begitupun, bagi istri yang sudah terlanjur sukarela membayarkan zakat dirinya dengan harta pribadinya, maka ia TIDAK BOLEH menuntut suaminya untuk menggantinya balik (baik mengganti dengan uang/beras). Meskipun si suami mampu untuk mengganti.

Dengan demikian, bagi istri BOLEH membayarkan zakat atas dirinya dengan menggunakan harta suami, asalkan dengan izin dari sang suami terlebih dahulu, atau dengan dugaan kuat akan mendapat izin dari suami.(*)

Tags: Bulan RamadanHukumPekerja Migran Indonesia (PMI)Zakat Fitrah
SendShareTweet
Yayuk Khadijah

Yayuk Khadijah

Next Post
Membuat Semua Profesi Menjadi Sakral dan Pilihan Hidup untuk Tidak Cepat Kaya

Membuat Semua Profesi Menjadi Sakral dan Pilihan Hidup untuk Tidak Cepat Kaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Aditya Halindra Faridzky Bupati Terpilih Tuban

4 Hal yang Mungkin Hilang Setelah Mas Lindra Dilantik Jadi Bupati

20/04/2021
Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

12/04/2021
Mas Lindra dan Pak Riyadi

Sambutan Wabup Riyadi: Gambaran Sebuah Friksi dengan Bupati, Benarkah Sudah Tidak Sejalan Lagi?

30/05/2022
Mas Bupati

Surat Terbuka untuk Pejabat Generasi Tua: 3 Tips Supaya Tidak Tratapan Dipimpin Mas Lindra

26/06/2021
Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Gus Yaqut menyapa jemaat paska ibadah Natal terbatas di GPIB "Immanuel" / Gereja Blenduk Kota Semarang

Gus Yaqut: Saatnya Mengembalikan Agama Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

29/06/2022
Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

28/06/2022
Pangeran Tidur

Part [II]: Pangeran Tidur

26/06/2022
Tertawa Sedih

Tertawa Sedih

26/06/2022



Edukasi Tanpa Tendensi
Media alternatif di kabupaten Tuban, platform digital anti mainstream membawa degup kebahagiaan secara konstruktif.

Info Kerjasama
redaksi@wilwatekta.id

Kategori

  • Budaya
  • Esai
  • Fiksi
  • Liputan
  • News
  • Peristiwa
  • Pesan
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Religi
  • Sejarah
  • Tokoh

Wilwatekta ID © 2021

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Liputan
  • Tokoh
  • Religi
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
    • Pitutur Kamituwo

© 2021 Wilwatekta - Mengabarkan dengan bahagia Wilwatekta.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.