Wilwatekta.id – Membayar zakat fitrah menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang mampu. Tidak memandang usia. Dari mulai lahir hingga masa-masa terakhir, setiap individu yang terlahir muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan menjelang 1 Syawal.
Bagi setiap muslim yang sudah berkeluarga, zakat fitrah menjadi tanggung jawab kepala keluarga. Dalam hal ini bisa suami. Karenanya, selain membayar zakat fitrah untuk dirinya sendiri, suami juga harus membayarkan zakat fitrah untuk setiap anggota keluarga, seperti istri, anak (yang masih kecil dan belum mandiri), orang tua, atau keluarga yang belum mandiri.
Seorang teman bertanya. Bagaimana jika istri membayar zakat fitrahnya sendiri? Misal, istri berada di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), lalu istri mebayar zakat fitrahnya sendiri. Bagaimana hukumnya?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita menggunakan rujukan referensi dari Kitab Bughyatul Mustarsyidin, karya Sayid Abdur Rohman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawy, dalam Bab Zakat.
يجوز المؤدى عنه اخراج فطرته من ماله بغير الإذن مؤدى
“Seseorang yang menjadi tanggungan orang lain dalam membayar zakat, BOLEH untuk mengeluarkan zakat dengan hartanya sendiri tanpa izin dari orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat,”
Dengan demikian, maka SAH apabila istri hendak mengeluarkan zakat untuk dirinya sendiri dengan menggunakan harta pribadi miliknya, tanpa harus menunggu suami yang mengeluarkan zakat untuk dirinya. Sekalipun zakat fitrah tersebut dikeluarkan di luar negeri. Sebab, tidak ada aturan zakat fitrah harus dikeluarkan di dalam negeri. Berbeda dengan zakat mal yang harus ditunaikan dimana harta berasal.
Dengan begitu, maka gugur pula lah tangggung jawab si suami.
و تسقط عن المؤدى
Namun begitu, harta yang dibayarkan oleh istri untuk men-zakati dirinya itu tidak boleh diambilkan dari harta suami لا من ماله المؤدى
Bahkan malah bisa menjadi TIDAK SAH apabila istri men-zakati dirinya sendiri dengan menggunakan harta suami jika tanpa ada izin dari suaminya terlebih dahulu بل و لا تجزئه بغير إذن المؤدى
Begitupun, bagi istri yang sudah terlanjur sukarela membayarkan zakat dirinya dengan harta pribadinya, maka ia TIDAK BOLEH menuntut suaminya untuk menggantinya balik (baik mengganti dengan uang/beras). Meskipun si suami mampu untuk mengganti.
Dengan demikian, bagi istri BOLEH membayarkan zakat atas dirinya dengan menggunakan harta suami, asalkan dengan izin dari sang suami terlebih dahulu, atau dengan dugaan kuat akan mendapat izin dari suami.(*)