• Kirim Naskah
Wilwatekta.id
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
No Result
View All Result
Wilwatekta.id - edukasi tanpa tendensi
No Result
View All Result
Home Religi

Yang Biasa Jangan Dibiasakan: Memahami Hukum Penukaran Uang Baru

Yayuk Khadijah by Yayuk Khadijah
04/05/2021
in Religi
0
Ilustrasi Uang Pecahan Terbaru Sumber Gambar: Ig Bank Indonesia

Ilustrasi Uang Pecahan Terbaru Sumber Gambar: Ig Bank Indonesia

WILWATEKTA.ID – Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri selalu identik dengan uang baru. Banyak sekali masyarakat yang mencari uang yang baru dicetak dari bank tersebut. Dari mulai pecahan seribu hingga dua 20 ribuan.

Di Indonesia, lebaran dengan uang baru ini sudah menjadi budaya yang melekat bagi orang-orang kaya. Dan, sebagian bagi orang-orang yang tidak mau ketinggalan budaya. Minimal, biar tidak dianggap miskin-miskin amat deh, meski hanya pecahan seribu dan dua ribu. Heuheu..

Seiring dengan budaya yang terus ada dan tumbuh berkembang, kini semakin banyak saja orang-orang yang mencari peruntungan dengan menekuni profesi penukaran uang menjelang lebaran. Hampir di setiap daerah banyak muncul orang-orang dadakan yang menjajakan uang baru dengan berbagai merek pecahan.

Di Tuban, pemandangan penukaran uang ini banyak terlihat di setiap sudut jalan perkotaan. Menempati trotoar-trotoar sambil menunggu siapa aja yang datang untuk menukarkan uang. Uang lama diganti dengan uang baru yang baru jadi.

Meski sudah menjadi budaya lama dan setiap tahun menjadi pembahasan yang sama. Namun, masih saja ada yang lupa atau belum memahami bagaimana hukum menukarkan uang tersebut.

Begini Wilkers, apabila “bisnis tukar uang” ini di-akad-i sebagai jual beli, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, barang yang  ditukarkan harus sama jenisnya, dari timbangan, takaran, dan jumlahnya (harus tamatsul, gak boleh tafadlul).

Kedua, barang yang ditukarkan harus kontan (tunai).

Contohnya begini Wilkers, Jika pecahan uang 100 ribu lama ditukar dengan uang baru, tetapi nominalnya melebihi uang lama dengan niat jual beli, maka hukumnya haram. Misal, uang 100 ribu ditukar dengan pecahan 20 ribuan lima lembar, tapi harus membayar 120 ribu dan dengan niat awal jual beli uang, maka hukumnya haram. Sebab, dalam akad tersebut terjadi tafadlul (lebih banyak salah satunya), tetapi dengan jenis barang yang sama.

Untuk itu, solusinya harus di-akad-i dengan ijaroh atau upah atas jasa (jual jasa bukan jual uang). Uang 100 ribu utuh lama ditukar dengan uang 100 ribu pecahan baru tapi dengan upah 20 ribu per 100 ribunya. Maka, transaksi semacam ini adalah sah, dan tidak riba.

Jadi, yang tepat adalah “Jasa Penukaran Uang Baru” bukan “Jual Beli Uang Baru” (Referensi: Kitab Fathul Qorib و يكون الربا في الشيئين)

Sayangnya, masih banyak penjaja uang baru yang tidak memahami hukum tukar uang. Pun dengan masyarakat, masih banyak yang menganggap biasa. Tidak peduli bagaimana akad menukarkan uang agar tidak haram. Yang penting dapat uang baru. Soal lebih banyak bayar dari nominal uang yang ditukarkan tidak penting untuk direnungkan. (*)

=================

Selama Ramadan ini, redaksi Wilwatekta.id berupaya menghadirkan tulisan-tulisan religi yang membahas persoalan ibadah sehari-hari. Dengan harapan, bisa menjadi pemahaman kita bersama. Sebab, terkadang banyak hal yang kita tahu, tapi tidak memiliki pemahaman secara komprehensif  bagaimana yang benar dan seharusnya. Dan akhirnya semoga bermanfaat.

Tags: Hari Raya Idul FitriHukumJasa Penukaran UangLebaran
SendShareTweet
Yayuk Khadijah

Yayuk Khadijah

Next Post
ilustrasi kekerasan pada anak

Diska Tinggi dan Potret Kontradiktif Penghargaan Kota Layak Anak di Tuban

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Aditya Halindra Faridzky Bupati Terpilih Tuban

4 Hal yang Mungkin Hilang Setelah Mas Lindra Dilantik Jadi Bupati

20/04/2021
Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

12/04/2021
Mas Lindra dan Pak Riyadi

Sambutan Wabup Riyadi: Gambaran Sebuah Friksi dengan Bupati, Benarkah Sudah Tidak Sejalan Lagi?

30/05/2022
Mas Bupati

Surat Terbuka untuk Pejabat Generasi Tua: 3 Tips Supaya Tidak Tratapan Dipimpin Mas Lindra

26/06/2021
Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Gus Yaqut menyapa jemaat paska ibadah Natal terbatas di GPIB "Immanuel" / Gereja Blenduk Kota Semarang

Gus Yaqut: Saatnya Mengembalikan Agama Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

29/06/2022
Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

28/06/2022
Pangeran Tidur

Part [II]: Pangeran Tidur

26/06/2022
Tertawa Sedih

Tertawa Sedih

26/06/2022



Edukasi Tanpa Tendensi
Media alternatif di kabupaten Tuban, platform digital anti mainstream membawa degup kebahagiaan secara konstruktif.

Info Kerjasama
redaksi@wilwatekta.id

Kategori

  • Budaya
  • Esai
  • Fiksi
  • Liputan
  • News
  • Peristiwa
  • Pesan
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Religi
  • Sejarah
  • Tokoh

Wilwatekta ID © 2021

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Liputan
  • Tokoh
  • Religi
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
    • Pitutur Kamituwo

© 2021 Wilwatekta - Mengabarkan dengan bahagia Wilwatekta.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.