Wilwatekta.id – Seorang teman bertanya: Bagaimana hukumnya salat berjamaah, tapi posisi makmum berada di rumah sambil streaming, sedangkan imam berada di masjid, boleh apa tidak?
Sepintas, ini pertanyaan yang lucu dan menggelitik. Namun, jika kita mencernanya dengan baik dan bijaksana, ini adalah pertanyaan yang cerdas. Sebab, disadari atau tidak, munculnya pertanyaan di atas itu merupakan impact dari pesatnya perkembangan teknologi masa kiwari ini. Sehingga, semuanya seakan bisa dimodifikasi dengan teknologi. Pun dengan tata cara salat.
Nah, inilah yang kemudian penting untuk dijawab dan diluruskan, sehingga bisa menjadi pemahaman dan pengetahuan kita bersama. Sebab, tidak semua yang ada di dunia ini bisa dimodifikasi dengan kecanggihan teknologi. Terlebih, menyangkut tata cara salat.
Oke Wilkers!
Pembahasan soal salat berjamaah ini menggunakan dasar rujukan Kitab Bughyatul Mustarsyidin karya Sayid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar Ba’alawi. Dalam Bab Syurutul Qudwah (syarat-syaratnya orang berjamaah) dijelaskan:
مسألة : من شروط القدوة إجتماع الإمام والمأموم في مكان
Jadi, syarat salat berjamaah, yakni imam dan makmum harus berkumpul dalam satu tempat. Sebab, istilah atau arti dari berjamaah adalah berkumpul. Oke Wilkers, bisa dipahami ya. Berjamaah artinya berkumpul.
Selanjutnya,
ثم إن جمعهما مسجد فالشرط العلم بإنتقالة الإمام و إمكان المرور
Kemudian, apabila imam dan makmum berjamaah di masjid, maka syaratnya makmum harus mengetahui gerakan imam dan adanya jalan yg menuju imam.
Jika tempatnya salat berjamaah di masjid (luas area masjid adalah seluruh lokasi yang diwakafkan untuk lahan masjid. Artinya, area masjid tidak hanya bangunannya saja, tetapi seluruh lahan yang sudah diwakafkan menjadi masjid), maka syaratnya ada dua.
Syarat pertama, makmum harus tahu saat imam berganti gerakan rukun salat atau bergantinya rukun salat yang dilakukan imam. Baik dengan melihat imam secara langsung atau lewat makmum yang ada di belakang imam. Atau dengan cara mendengar, baik mendengar suara imam secara langsung maupun lewat speaker atau lewat mubalighus shout (penyampai suara).
Syarat kedua, posisi makmum bisa bertemu dengan imam (misal makmum hendak bersalaman dengan imam), baik lewat depan, samping, belakang, dari atas, maupun dari bawah, mesikpun pintunya dikunci atau dipaku. Yang penting masih dalam satu lokasi masjid, maka diistimewakan seperti Masjidil Haram.
لكن رجّح العلّامة على بن قاضى عدم ضرر الإسفرار والإنعطاف في المسجد مطلقا ولا يضر غلق الباب و كذا تسميره
Tetapi, menurut Syaikh Ali bin Qody, seorang makmum di dalam masjid boleh bebas berada di tempat manapun, karena sudah bisa tersambung dengan imam, walaupun pintu masjid tertutup. (Sumber: Keterangan dari Gus Zahro Wardi)
Oke Wilkers, itulah penjelasan terkait esensi dari salat berjamaah. Semoga kita senantiasa bisa menjalankan ibadah salat berjamaah. Dan yang masih jomblo semoga segera dapat jodoh dan bisa salat berjamaah di rumah. (*)
=================
Selama Ramadhan ini, redaksi Wileatekta.id berupaya menghadirkan tulisan-tulisan religi yang membahas persoalan ibadah sehari-hari. Dengan harapan, bisa menjadi pemahaman kita bersama. Sebab, terkadang banyak hal yang kita tahu, tapi tidak memiliki pemahaman secara komprehensif bagaimana yang benar dan seharusnya. Dan akhirnya semoga bermanfaat.