Wilwatekta.id – Seringkali kita dihadapkan pada perkara yang bersentuhan dengan aktivitas sehari-sehari, namun dalam menyikapinya tidak memiliki pemahaman secara komprehensif. Atau hanya tahu sedikit dari banyak. Sehingga hal tersebut membuat kita gamang atau was-was. Terlebih dalam urusan fiqih, yang tidak bisa dipahami secara sepotong.
Hukum memotong rambut dan kuku bagi perempuan saat sedang haid misalnya. Seringkali masalah yang erat kaitannya dengan perempuan ini diperdebatkan. Apakah rambut dan kuku yang dipotong saat haid itu harus ikut dimandikan barengan saat mandi besar atau tidak?
Nah, berangkat dari persoalan ini, penting untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan dengan dalil-dalil yang ada.
Oke Wilkers, mari kita bahas. Dalam Kitab Nihayatuz Zain, karya Syeikh Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Aly Nawawi Al Jawi Al Bantani, dalam Bab Hadast, blio mengembangkan kajian dalam tafri’ masalah-masalah waqi’iyah (permasalahan kekinian yang menyangkut hukum suatu peristiwa).
و من لزمه غسل يسن له ان لا يزيل شيأ من بدنه و لو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل
“Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu pun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi,”
Jadi, orang yang punya kewajiban mandi besar seperti jinabat atau haid, selama dia belum mandi besar, maka ia disunnahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya. Arti lainnya, saat jinabat atau haid, tidak apa-apa untuk memotong rambut atau kuku, karena untuk tidak melakukannya adalah sunnah, bukan dilarang.
Hanya saja, jika hukumnya sunnah untuk tidak menghilangkannya, berarti hukum kebalikannya adalah makruh jika menghilangkannya. Makruh yang dimaksud boleh. Artinya, perempuan yang haid tetap boleh memotong rambut dan kuku, tidak dilarang tapi makruh.
Adapun persoalan rambut rontok saat haid atau jinabat, tidak perlu dimandikan bersamaan dengan mandi besar. Anjurannya, lebih baik dikubur.
Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang meyakini bahwa memandikan rambut rontok bersamaan dengan mandi besar adalah aturan syari’at?
Orang yang memiliki keyakinan demikian hukumnya haram. Karena itu berarti sama halnya dengan membuat-buat syari’at baru.
Jadi, kesimpulannya yang wajib dimandikan adalah semua anggota tubuh yang akan dibawa di dalam salat saja.
Lalu kenapa di masa jinabat atau haid kita tidak dianjurkan untuk merontokkan rambut dan kuku?
Begini, ada pendapat yang mengatakan bahwa kelak semua anggota tubuh ini akan kembali kepada pemiliknya di akhirat untuk mempermalukan pemiliknya.
فلو ازاله قبل الغسل عاد عليه حدث الأكبر
“Jikalau dihilangkan sebelum mandi sebelum mandi maka hadats tersebut akan kembali lagi” (*)
=================
Selama Ramadan ini, redaksi Wilwatekta.id berupaya menghadirkan tulisan-tulisan religi yang membahas persoalan ibadah sehari-hari. Dengan harapan, bisa menjadi pemahaman kita bersama. Sebab, terkadang banyak hal yang kita tahu, tapi tidak memiliki pemahaman secara komprehensif bagaimana yang benar dan seharusnya. Dan akhirnya semoga bermanfaat.