• Kirim Naskah
Wilwatekta.id
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Esai
  • Peristiwa
  • Tokoh
  • Pesan
  • Liputan
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
No Result
View All Result
Wilwatekta.id - edukasi tanpa tendensi
No Result
View All Result
Home Religi

Memandikan Rambut Rontok Saat Haid yang Masih Sering Diperdebatkan

Yayuk Khadijah by Yayuk Khadijah
28/04/2021
in Religi
0

Wilwatekta.id – Seringkali kita dihadapkan pada perkara yang bersentuhan dengan aktivitas sehari-sehari, namun dalam menyikapinya tidak memiliki pemahaman secara komprehensif. Atau hanya tahu sedikit dari banyak. Sehingga hal tersebut membuat kita gamang atau was-was. Terlebih dalam urusan fiqih, yang tidak bisa dipahami secara sepotong.

Hukum memotong rambut dan kuku bagi perempuan saat sedang haid misalnya. Seringkali masalah yang erat kaitannya dengan perempuan ini diperdebatkan. Apakah rambut dan kuku yang dipotong saat haid itu harus ikut dimandikan barengan saat mandi besar atau tidak?

Nah, berangkat dari persoalan ini, penting untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan dengan dalil-dalil yang ada.

Oke Wilkers, mari kita bahas. Dalam Kitab Nihayatuz Zain, karya Syeikh Abdul Mu’ti Muhammad bin Umar bin Aly Nawawi Al Jawi Al Bantani, dalam Bab Hadast, blio mengembangkan kajian dalam tafri’ masalah-masalah waqi’iyah (permasalahan kekinian yang menyangkut hukum suatu peristiwa).

و من لزمه غسل يسن له ان لا يزيل شيأ من بدنه و لو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل

“Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatu pun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi,”

Jadi, orang yang punya kewajiban mandi besar seperti jinabat atau haid, selama dia belum mandi besar, maka ia disunnahkan untuk tidak menghilangkan sesuatu dari badannya. Arti lainnya, saat jinabat atau haid, tidak apa-apa untuk memotong rambut atau kuku, karena untuk tidak melakukannya adalah sunnah, bukan dilarang.

Hanya saja, jika hukumnya sunnah untuk tidak menghilangkannya, berarti hukum kebalikannya adalah makruh jika menghilangkannya. Makruh yang dimaksud boleh. Artinya, perempuan yang haid tetap boleh memotong rambut dan kuku, tidak dilarang tapi makruh.

Adapun persoalan rambut rontok saat haid atau jinabat, tidak perlu dimandikan bersamaan dengan mandi besar. Anjurannya, lebih baik dikubur.

Lalu, bagaimana jika ada seseorang yang meyakini bahwa memandikan rambut rontok bersamaan dengan mandi besar adalah aturan syari’at?

Orang yang memiliki keyakinan demikian hukumnya haram. Karena itu berarti sama halnya dengan membuat-buat syari’at baru.

Jadi, kesimpulannya yang wajib dimandikan adalah semua anggota tubuh yang akan dibawa di dalam salat saja.

Lalu kenapa di masa jinabat atau haid kita tidak dianjurkan untuk merontokkan rambut dan kuku?

Begini, ada pendapat yang mengatakan bahwa kelak semua anggota tubuh ini akan kembali kepada pemiliknya di akhirat untuk mempermalukan pemiliknya.

فلو ازاله قبل الغسل عاد عليه حدث الأكبر

“Jikalau dihilangkan sebelum mandi sebelum mandi maka hadats tersebut akan kembali lagi” (*)

=================

Selama Ramadan ini, redaksi Wilwatekta.id berupaya menghadirkan tulisan-tulisan religi yang membahas persoalan ibadah sehari-hari. Dengan harapan, bisa menjadi pemahaman kita bersama. Sebab, terkadang banyak hal yang kita tahu, tapi tidak memiliki pemahaman secara komprehensif  bagaimana yang benar dan seharusnya. Dan akhirnya semoga bermanfaat.

Tags: FiqihHaidPerdebatanRambut Rontok
SendShareTweet
Yayuk Khadijah

Yayuk Khadijah

Next Post
Kiai Agus Suyoto

Romo Agus Sunyoto, Kiai yang Sederhana dan Penyuka Polopendem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Foto Aditya Halindra Faridzky Bupati Terpilih Tuban

4 Hal yang Mungkin Hilang Setelah Mas Lindra Dilantik Jadi Bupati

20/04/2021
Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

Membangun Infrastruktur di Wilayah Perbatasan Bojonegoro-Tuban itu Berat, Biar Bu Anna Saja

12/04/2021
Mas Lindra dan Pak Riyadi

Sambutan Wabup Riyadi: Gambaran Sebuah Friksi dengan Bupati, Benarkah Sudah Tidak Sejalan Lagi?

30/05/2022
Mas Bupati

Surat Terbuka untuk Pejabat Generasi Tua: 3 Tips Supaya Tidak Tratapan Dipimpin Mas Lindra

26/06/2021
Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Sinta dan Hasratnya kepada Buku

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Partisipasi, Mewujudkan Anggaran Tepat Sasaran Dana Desa Tahun 2021

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Kritik Pembangunan Ala Netizen Terhadap Pemerintah

Gus Yaqut menyapa jemaat paska ibadah Natal terbatas di GPIB "Immanuel" / Gereja Blenduk Kota Semarang

Gus Yaqut: Saatnya Mengembalikan Agama Sebagai Inspirasi, Bukan Aspirasi

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

Tilang ETLE yang Bikin Gak Bebas Kesana-Kemari

29/06/2022
Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

Berita Tahun 2020-2022 yang Trending, Bikin Masyarakat Agak Pusing

28/06/2022
Pangeran Tidur

Part [II]: Pangeran Tidur

26/06/2022
Tertawa Sedih

Tertawa Sedih

26/06/2022



Edukasi Tanpa Tendensi
Media alternatif di kabupaten Tuban, platform digital anti mainstream membawa degup kebahagiaan secara konstruktif.

Info Kerjasama
redaksi@wilwatekta.id

Kategori

  • Budaya
  • Esai
  • Fiksi
  • Liputan
  • News
  • Peristiwa
  • Pesan
  • Pilihan Redaksi
  • Pitutur Kamituwo
  • Religi
  • Sejarah
  • Tokoh

Wilwatekta ID © 2021

  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontak
  • Penulis
No Result
View All Result
  • Esai
  • Peristiwa
  • Liputan
  • Tokoh
  • Religi
  • Fiksi
  • Pilihan Redaksi
    • Pitutur Kamituwo

© 2021 Wilwatekta - Mengabarkan dengan bahagia Wilwatekta.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.